Solar Perusahaan Dijual, Uangnya Buat Beli Rokok

PENGGELAPAN SOLAR
TANGKAP : Tiga pelaku penggelapan solar milik perusahaan ditangkap Satreskrim Polres Lamandau. IST/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menangkap tiga pria paruh baya yang diduga melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jesni solar.

Tiga pelaku adalah S (58), T (52) dan TH (47) dilaporkan pihak perusahaan karena menggelapkan solar milik PT. Karda Traders pada  Minggu (22/5) lalu.

Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swethamenerangkan, kejahatan ini terungkap bermula saat pelapor  mendapat rekaman video berupa pengambilan minyak solar dari truk tangki dengan Nopol KH 8060 GO milik PT. Karda Traders yang dikemudikan oleh S (58).

Setelah ditelusuri ternyata solar tersebut dijual kepada TH (47) di bengkel mobil miliknya di jalan Lintas Trans Kalimantan, Kecamatan Sematu Jaya  dengan jumlah kurang lebih tujuh galon ukuran dua puluh liter.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamandau pada Kamis (26/5).

“Atas kejadian tersebut PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sekitar sekitar Rp. 2.647.820,” ujar Wayan.

Wayan menegaskan, para pelaku beserta barang bukti berupa rekaman video jual beli solar, satu lembar surat pengantar BBM, satu drum kapasitas 200 liter dan tujuh buah galon kapasitas 20 liter telah diamankan Satreskrim Polres Lamandau.

Baca Juga :  Polisi Disiagakan Siang-Malam, Siap Sikat Semua Bentuk Kejahatan

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasatreskrim.

Satu tersangka lainnya adalah rekan S melakukan penggelapan dan penjualan solar tersebut. Para tersangka mengaku melakukan penggelapan untuk mendapatkan uang ceperan membeli rokok. Kejadian tersebut dilakukan berkali-kali namun baru terungkap sekarang.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Wayan. (mex/fm)



Pos terkait