SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Supian Hadi Eks Bupati Kotim

shd
Supian Hadi

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Supian Hadi, mantan Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Bacaan Lainnya

Tessa menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara atau ekspose yang menunjukkan bahwa bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan. “Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” jelas Tessa.

Baca Juga :  Kerja Keras Padamkan Karhutla di Kelurahan Padang Sukamara

Tessa menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut tidak terkait dengan politik, apalagi perihal Supian Hadi yang telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

“Kami sampaikan tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men tersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik. dan juga bukan karena yang bersangkutan ini elektabilitasnya tinggi” tegasnya.

Namun pensiunan Polri ini juga memastikan penghentian dimaksud bukan berarti kasus dugaan suap mengenai izin usaha pertambangan (IUP) Supian Hadi tak bisa diusut lagi.

KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam. Kabar itu membuat geger publik Kalteng terutama Kotawaringin Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012. (*/sla)

 



Pos terkait