Spesialis Pencuri Elpiji Tidak Dapat Keringanan Hukuman

elpiji
Ilustrasi maling elpiji/Jawa Pos Radar Kediri

NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa spesialis pencurian tabung gas elpiji denga pidana penjara selama 20 bulan.

Majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman, karena perbuatan terdakwa sudah merasahkan warga dan dilakukan berulang-ulang, sehingga putusan sama dengan tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Aldi Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan beberapa kali,” ucap Ketua Majelis Hakim,  Evan Setiawan Dese, Selasa (7/8/24).

Sebelumnya, JPU, Muhammad Afif Hidayatulloh mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Aldi merupakan pelaku pencurian spesialis tabung gas di warung-warung yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Lamandau.

Modusnya, berpura-pura sebagai pelanggan warung, kemudian memanfaatkan kelengahan pemilik warung untuk mencuri jualan tabung gas.

Baca Juga :  Kelabui Aparat, Pengedar Ini Simpan 18 Paket Sabu di Atas Kandang Burung

Jaksa Afif membeberkan bahwa terdakwa Aldi melakukan pencurian berkali-kali dan korbannya cukup banyak.

Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2023 lalu, di warung milik  Samadi di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya.

Terdakwa mencuri 2  tabung gas ukuran 5 kg yang terletak di depan warung lalu dinaikkan ke atas sepeda motor dan langsung  kabur.

Merasa sukses mencuri, terdakwa kecanduan untuk melakukan pencurian kembali di tempat lain. Seperti di warung Derita Sihombing, Jalan A. Yani, Kelurahan Nanga Bulik, di warung Tutik Hidayah, jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan dan di warung Ahmad Saini di Desa Mekar Mulya Kecamatan  Sematu Jaya. (mex/fm)

 



Pos terkait