NANGA BULIK, radarsampit.com – Pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut agar terdakwa Aldi Riyanto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
Diketahui, Aldi merupakan pelaku pencurian spesialis tabung gas di warung-warung yang sempat meresahkan masyarakat. Ia bisanya berpura-pura sebagai pelanggan warung, kemudian memanfaatkan kelengahan pemilik warung untuk mencuri tabung gas LPG yang dijual.
Afif membeberkan bahwa terdakwa Aldi Riyanto telah melakukan pencurian berkali-kali, korbannya cukup banyak.
Kejadian berawal pada Oktober 2023, terdakwa berangkat ke warung milik Samadi di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli Freshcare.
Saat pemilik warung menyebut hanya ada freshcare warna merah, terdakwa mengatakan dirinya mencari freshcare selain warna merah.
Kemudian terdakwa keluar dari warung dan berpura-pura menelpon, ketika pemilik warung lengah, terdakwa langsung mengambil 2 tabung gas ukuran 5 kilogram yang terletak di depan warung dan dinaikkan ke sepeda motor lalu meninggalkan warung tersebut.
“2 tabung gas tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- per tabung,” tandas jaksa. (mex/fm)