Status Tersangka Belum Berpengaruh Pada Pencalegan

KPU Masih Verifikasi Berkas Caleg

caleg ilustrasi
ilustrasi caleg

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih melakukan verifikasi administrasi semua berkas daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Hal itu terkait salah satu caleg Partai Gerindra yang berstatus tersangka.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, bakal caleg bersangkutan, Muhadi, baru masuk daftar caleg Partai Gerindra saat masa pencermatan DCT. Sebelumnya tak ada tercantum nama tersebut. ”Nama dimaksud merupakan calon baru masuk saat masa pencermatan DCT. KPU dalam hal ini, ketika syarat terpenuhi, kami menerima dulu berkasnya,” kata Rifqi, Kamis (5/10/2023).

Bacaan Lainnya

Rifqi menjelaskan, KPU pada prinsipnya menerima pengajuan pendaftaran dari  partai politik. Saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi dari 4-18 Oktober.

Mengenai persoalan status tersangka itu, mereka harus mencermati lebih dalam lagi. Namun, di satu sisi hal yang bisa menggugurkan pencalonan Muhadi, apabila berkas pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam artian, berkas pencalonan itu  tidak lengkap. Berkaitan dengan status Muhadi sebagai tersangka di Polda Kalteng, sejauh ini belum memengaruhi pencalonannya.

Baca Juga :  Waspada! Peredaran Uang Palsu di Sampit Makin Mengkhawatirkan

”Kalau terkait dengan status tersangka itu, kami melihat nantinya ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau masih tersangka belum bisa. Yang bisa menggugurkan syaratnya, ada yang tidak lengkap, sehingga dinyatakan TMS,” katanya.

Selain Muhadi, kata Rifqi, pihaknya belum menemukan ada nama lainnya yang juga berstatus tersangka dan tetap dipaksakan dicalonkan. ”Kami, KPU, tidak masuk dalam  ranah itu juga,” tegasnya.

Seperti diberitakan, satu bakal caleg yang diusung Partai Gerindra di Kotim, berstatus sebagai tersangka. Caleg tersebut adalah Muhadi, eks Kepala Desa Waringin Agung. Dia ditetapkan tersangka Juni lalu dalam perkara pengrusakan bangunan perusahaan perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang.

Muhadi terdaftar sebagai caleg setelah berkasnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pada 3 Oktober lalu. Dia dicalonkan di daerah pemilihan V, meliputi Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Tualan Hulu.



Pos terkait