SAMPIT,Radarsampit.com – MY, pria 42 tahun warga Jalan Moh Hatta, Sampit menyusul istrinya yang lebih dulu mendekam di balik jeruji besi penjara karena kasus narkoba.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Ketapang, Sampit, karena ketahun mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil mengamankan pelaku MY.
”Anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk di sebuah warung,” kata Riza, Selasa (23/5).
Saat digeledah, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai tiga paket sabu siap edar dengan berat 0,80 gram, telepon genggam dan uang sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjual sabu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di depan penyidik, MY mengaku melanjutkan bisnis istrinya yakni menjual sabu.
”Pstri pelaku lebih dulu ditangkap pada April 2023 lalu karena mengedarkan sabu. Rupanya usaha haram itu diteruskan oleh suaminya ini (MY),” beber Riza.
Riza menegaskan, pelaku MY telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun hukuman kurungan penjara. (sir/fm)