KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus memaksimalkan disiplin terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Dalam empat tahun terakhir, tercatat ada 17 ASN di Seruyan yang dipecat karena melanggar kode etik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengatakan, pemecatan terhadap ASN itu disebabkan berbagai pelanggaran, di antaranya terlibat narkoba dan tak disiplin dalam bertugas. ”Ada ASN yang tidak masuk bekerja satu tahun dan ini yang membuat kami tegas,” ujarnya, kemarin (18/10).
Menurutnya, penerapan sanksi merupakan langkah terakhir setelah ASN yang ada permasalahan dilakukan pendekatan dan pembinaan. Karena tak bisa lagi dibina, pemecatan harus dilakukan.
Dia menegaskan, ASN merupakan abdi negara yang bertugas melayani masyarakat. Apabila ASN tidak sadar terhadap hal tersebut, akan berdampak negatif terhadap pelayanan pemerintah.
Djainu’ddin mengungkapkan, pengawasan terhadap ASN belum bisa maksimal. Karena itu, perlu peran aktif masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN. ”Jangan takut melaporkan ASN yang tidak disiplin. Kami akan tindak tegas,” ujarnya. (hen/ign)