PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F Dirun mengungkapkan, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah ini sudah tercatat 739 kasus.
Hal itu diutarakannya dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, saat paparan pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (29/7).
Katma F Dirun melanjutkan, situasi status PMK di wilayah Provinsi Kalteng per 28 Juli 2022, sudah tercatat 739 kasus yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Sementara yang sudah sembuh tercatat 342 hewan ternak. Kemudian dilakukan potong paksa 382 hewan, dan yang masih sakit 15 hewan, yaitu di Kabupaten Kotawaringin Barat 14 kasus, dan di Kota Palangka Raya satu kasus.
“Saat ini, Satgas Penanganan PMK Provinsi Kalteng sedang melakukan Surveilans Zero Case di kabupaten yang sudah tidak ada laporan kasus aktif, untuk membuktikan daerah tersebut sudah bebas virus PMK sehingga dapat menjadi zona hijau kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut ia disampaikan, jumlah ternak berkuku di wilayah Provinsi Kalteng tercatat 299.612 ekor. Prioritas penanganan saat ini pelaksanaan vaksinasi, yaitu pada sapi yang berjumlah 79.891 ekor, sehingga kebutuhan vaksin untuk Kalteng sebanyak 240.000 dosis.
Disampaikan oleh Katma, kabupaten/kota yang sudah menetapkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) untuk mengatasi PMK yaitu Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Kapuas dan Seruyan, sedangkan lainnya masih proses.
“Terkait dengan Satgas Penanganan PMK kabupaten/kota dan POV, saya minta percepatan di masing-masing kabupaten/kota. BPBD dan Instansi peternakan agar lebih intens lagi menyampaikan kepada bupati/wali kota,” tegasnya.
Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/230/2022 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah PMK Provinsi Kalteng dan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/231/2022 tentang Satgas Penanganan PMK Provinsi Kalteng.