Sudah Angkut Puluhan Ribu Kubik Pasir, Ada Pemegang IUP Belum Penuhi Kewajiban

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menemukan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, ketika meninjau stok bauksit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu. (dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menemukan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat belum memenuhi kewajiban administratif, teknik, dan lingkungan. Berdasarkan laporan tim pengawas, pemegang IUP yang melakukan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu dan belum memenuhi sejumlah kewajibannya itu adalah PT Bambu Kuning Yutaba (BKY).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Selasa (3/5). ”Pengawasan wilayah IUP di Kobar dilaksanakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta jajaran,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sugianto mengungkapkan, PT Bambu Kuning Yutaba merupakan pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng tanggal 15 Oktober 2020 dengan komoditas pasir kuarsa, Luas wilayah IUP tersebut 24,38 hektare. Perusahaan itu telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak 24 Maret 2021 – 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 m3 pasir kuarsa.

Baca Juga :  Begini Jadinya Kalau Warga Sudah Marah Jalan Dirusak Angkutan Perusahaan

Sugianto menambahkan, pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan atas nama Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tanggal 13 Desember 2021 tentang Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertambangan Pasir Kuarsa PT Bambu Kuning Yutaba di dalam daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan Pelabuhan Kumai.

Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor PT Bambu Kuning Yutaba sejak pertama kali penjualan pada 24 Maret 2021 – 25 April 2022, sebesar Rp 504 juta lebih.

Sugianto menjelaskan, beberapa kewajiban administratif, teknik, dan lingkungan yang belum dipenuhi, meliputi pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang, pemasangan tanda batas wilayah IUP, serta penyusunan dan penyampaian laporan rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, penyusunan dan penyampaian laporan Januari, Februari, Maret, dan April 2022, penyusunan dan penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pascatambang, hingga penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.



Pos terkait