“Kalau memang itu bantuan dari luar, sebutkan secara jelas siapa donaturnya. Jangan diam-diam mengambil dari orang tua lalu dilaporkan sebagai dana pihak ketiga. Itu menipu publik dan bisa jadi bentuk pungutan liar,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan jika sekolah tetap melanggar larangan tersebut, maka sanksi tegas harus diberikan. Bentuknya bisa mulai dari teguran, mutasi kepala sekolah, hingga laporan pidana jika terdapat unsur pungutan liar (pungli).
“Perlu ada efek jera. Jika terbukti ada pelanggaran dan ada laporan masuk, maka itu bisa dilanjutkan ke proses hukum karena sudah masuk ranah pidana. Aturan ini dibuat bukan untuk dilanggar. Pendidikan harus inklusif, jangan justru menjadi sumber beban ekonomi bagi keluarga,” pungkasnya.(ang/yit)