PANGKALAN BUN – Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang akan bepergian melalui Bandara Udara Iskandar Pangkalan Bun tidak perlu lagi dipusingkan dengan persyaratan perjalanan dalam negeri.
Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 yang mulai berlaku pada 8 Maret 2022, telah mengatur ketentuan terbaru penerbangan domestik, bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 2 dan booster tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau rapid tes antigen.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Iskandar, Pangkalan Bun Zuber mengatakan, ketentuan terbaru penerbangan domestik tersebut akan mulai diterapkan di Bandara Udara Iskandar Pangkalan Bun mulai Rabu 9 Maret 2022.
Kendati demikian, bagi masyarakat atau calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih tetap diwajibkan syarat negatif RT-PCR. “Masih ketentuan lama bagi yang masih dosis 1, hasil tes negatif RT-PCR 3×24 jam, atau RDT-Antigen 1×24 jam sebelum hari keberangkatan,” terangnya.
Sementara itu bagi calon penumpang yang akan berangkat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan RT-PCR 3×24 jam atau RDT-Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Juga diwajibkan untuk mengantongi atau melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Kemudian untuk pelaku perjalanan penerbangan udara yang masih berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ditegaskan Zuber dengan adanya ketentuan terbaru tersebut maka edaran sebelumnya dengan Nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (tyo/sla)