PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polda Kalteng kembali menggelar pemusnahan narkoba berupa sabu sebanyak 528,06 gram, Rabu (5/4). Barang haram itu hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Februari hingga Maret 2023. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah sabu yang telah dimusnahkan mencapai empat kilogram lebih.
Sabu yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus dengan delapan tersangka. Pengungkapan perkara itu menyelamatkan sebanyak 10.560 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai dua orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri. Sebagian digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, pembuktian persidangan, dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
Nono mengungkapkan, tujuh kasus tersebut hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama Februari- Maret di dua wilayah, yakni Palangka Raya lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 53,28 gram sabu, serta Kabupaten Gunung Mas dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti 474,78 gram sabu.
Adapun sejumlah tersangka yang diringkus, di antaranya Parsidi (45), Kastur (42), Achmad Husein (36), Herli (40), dan Fitriani (27). Nono melanjutkan, sejak Januari – Maret, pihaknya memusnahkan sabu hampir satu kilogram. Apabila digabung dengan jajaran Polres, mencapai lebih empat kilogram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dicampur pembersih WC.
”Peredaran narkoba tersebut semakin naik. Apalagi dalam bulan Ramadan saat ini, pelaku tetap mengedarkan narkoba,” katanya.
Nono menambahkan, saat ini berbagai modus peredaran telah dilakukan jaringan pengedar dengan melibatkan kaum perempuan. ”Kami terus berupaya memberantas narkoba. Untuk pengguna narkotika sekarang sudah mulai marak di kawasan pertambangan, seperti Gunung Mas. Mungkin itu dimanfaatkan jaringan mengedarkan barang haram tersebut di sana,” katanya.
Dia melanjutkan, jaringan distribusi sabu di Kalteng masih dari dua wilayah, yakni Pontianak dan Banjarmasin. Jalur peredarannya, Pontianak ke Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan, dan Palangka Raya.