Sudah Jalankan Kewajiban, Warga Tetap Tuntut Kemitraan

Warga Babual Baboti Minta Dukungan Pj Bupati

babual baboti 2
TUNTUT KEMITRAAN: Warga Desa Babual Baboti saat berada di Kantor Bupati Kobar, mereka ingin menuntut lahan kemitraan dari PT UAI di Kecamatan Kotawaringin Lama. (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ratusan warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat menggeruduk kantor bupati setempat pada Selasa (15/11). Mereka meminta dukungan pemkab terkait tuntutan program kemitraan berupa plasma dari PT Usaha Agro Indonesia (UAI).

Kedatangan mereka ditemui oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo di Aula Sekretariat Daerah Kobar.

Bacaan Lainnya

Upi salah satu tokoh masyarakat Desa Babual Baboti mengatakan, kedatangan mereka merupakan buntut dari tuntutan yang tak kunjung dipenuhi pihak perusahaan. Dan aksi itu merupakan tindaklanjut dari pemasangan portal di jalur keluar masuk PT UAI di  Desa Babual Baboti.

Warga menuduh bahwa perusahaan yang beroperasi di desanya tidak berizin terkait pelepasan kawasan. Sehingga lahan yang ada bisa digarap untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Napi Buron Tebar Teror dengan Senjata Curian, Kabur ke Kalbar, Rampas Motor

“Ada tuntutan yang kami sampaikan kepada pemerintah daerah. Pertama soal lahan kemitraan yang kami minta 1.123 hektare. Karena sudah 15 tahun beroperasi perusahaan ini belum memiliki izin pelepasan kawasan, karena masuk kawasan hutan,” kata Upi.

Namun dalam pertemuan yang dipimpin Pj Bupati itu akhirnya terungkap bahwa aksi yang dilakukan warga dinilai kurang tepat. Pasalnya perusahaan telah menjalankan usaha sesuai mekanisme dan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Apa yang menjadi keputusan rapat ini akan disampaikan kepada warga. Sehingga nanti apa yang menjadi kesepakatan kita akan sampaikan kepada perusahaan dan bisa ditengahi oleh pemerintah daerah kembali,” lanjut Upi.

Sementara itu Plt Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan pihaknya menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat tersebut. Namun perlu dijelaskan bahwa ada salah persepsi terkait izin lokasi perusahaan yang mencapai 4.000 hektare. Tapi di antara izin itu tidak bisa digarap semua karena masuk kawasan hutan produksi, kebun masyarakat, dan tanah tandus.

Baca Juga :  Eksekutif dan Legislatif Kobar Sepakat Bahas Tiga Raperda  

“Sehingga perusahaan saat ini hanya menggarap 1.841 hektare. Sedangkan selebihnya tidak digarap karena terkendala pelepasan kawasan hutan produksi,” ujarnya.



Pos terkait