KASONGAN, radarsampit.com – Perseteruan dua warga berinisial PW dan PN sempat menghebohkan Desa Danum Matei, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan. Keduanya pun dipanggil oleh Kapolsek Tewang Sanggalang Garing.
Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto mengatakan, ada kesalahpahaman dua warga di Desa Danum Atei pada Rabu (31/5) pukul 21.00 WIB.
PW melakukan pemukulan terhadap PN dan mengakibatkan luka di bagian pelipis sebelah kanan
Akibat kejadian tersebut, PN melapor ke mapolsek. Mendapati laporan warga, anggota langsung memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi. “Kami telah menyelesaikan kejadian tersebut dengan mediasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tidak semua kasus pelanggaran yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Misalnya, kasus pelanggaran ringan bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Dengan mediasi sebagai strategi pemecahan masalah. Kedua belah pihak telah kami damaikan yang dituangkan dalam surat perdamaian. Kemudian, permasalah kedua belah pihak dinyatakan telah selesai,” pungkasnya. (sos/yit)