Sudah Tiga Kali Berhubungan Badan, Dua Remaja di Lamandau Digerebek Polisi

Dua Remaja di Lamandau Digerebek Polisi,persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Ilustrasi

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kasus asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih marak di Lamandau menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menginstruksikan jajarannya yang bertugas di desa agar sering melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan KDRT maupun perlindungan anak.

”Anak-anak ini perlu mendapat bimbingan dan perhatian yang lebih, agar masa depannya bisa terselamatkan, terhindar dari predator anak maupun perbuatan asusila dari orang-orang terdekat,” tegas Bronto.

Bacaan Lainnya

Orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat, lanjutnya, harus ikut berperan serta melakukan pencegahan dan memantau perilaku anak dan remaja di lingkungan sekitar. Dengan demikian, generasi muda bisa terhindar dari perilaku menyimpang dan pengaruh buruk pergaulan bebas, seperti miras, seks bebas, judi online, balapan liar, dan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim: Jangan Hanya Perusahaan yang Maju!

Seperti yang terjadi pertengahan bulan lalu, sepasang remaja yang diduga melakukan kumpul kebo di salah satu kompleks perumahan di Kota Nanga Bulik, dilaporkan kepada pihak berwajib. Anggota Polres Lamandau melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku, Minggu (15/5).

”Setelah kami panggil orangtuanya, ternyata anak perempuan yang menjadi korban ini lari dua hari dari orang tuanya, lalu tinggal di BTN bersama pacarnya. Warga yang curiga kemudian melapor,” ujar Bronto.

Korban masih berusia 15 tahun, sementara pacarnya belum genap 16 tahun. Kedua orang tua korban yang menerima telpon dari polisi langsung kaget. Lalu datang ke Polres untuk menanyakan kronologis kejadian.

”Korban lalu menceritakan bahwa ia telah disetubuhi pacarnya sebanyak tiga kali. Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke sentral pelayanan kepolisian terpadu,” katanya.

Karena masih dibawah umur, pelaku tidak ditahan. Namun, pelaku tetap wajib lapor. Sebab, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan orang dewasa.

”Semoga kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi anak-anak kita dan tidak terulang lagi di kemudian hari. Meskipun pelakunya masih anak-anak, tetap ada ancaman hukumannya, yakni 1/3 dari hukuman maksimal,” ujarnya. (mex/sla)



Pos terkait