SUKAMARA, radarsampit.com – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menargetkan 9.863 pekerja informal dan rentan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Komitmen itu diwujudkan dengan penandatangan kerjasama antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukamara dan BPJS Ketenagakerjaan di aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (22/6/2023).
Menurut Bupati Sukamara Windu Subagio, sasaran program itu adalah masyarakat kurang mampu, atlet, pelaku UMKM, petani, peternak, nelayan dan profesi informal lainnya. Iuran akan dibebankan melalui APBD Kabupaten Sukamara. Dengan begitu diharapkan masyarakat yang masuk dalam cakupan seluruhnya dapat merasakan manfaat dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kelompok masyarakat yang masih berada di bawah kemiskinan dapat lebih diperhatikan dan terbantu sehingga kegiatan pembangunan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya,” tegas Windu Subagio.
Bupati juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukamara agar mendata dan mendaftarkan pegawai non ASN di lingkungan kerja masing-masing menjadi peserta. Hal itu dinilai penting untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka.
“Kecelakaan dan kematian tidak ada yang tahu. Jika sudah menjadi peserta maka ada manfaat yang didapat. Contoh nyata seperti sekarang didapat oleh ahli waris almarhum Suharmo,” sebut Windu Subagio.
Selain itu, bupati juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukamara agar mendata dan mendaftarkan para pekerjanya, serta mengakomodir kepesertaan masyarakat sekitar perusahaan yang dipilih melalui program Corporate social responsibility (CSR). Bupati berharap, dengan peran semua pihak maka cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sukamara bisa menyamai UHC BPJS Kesehatan yang sudah mencapai 99,5 persen.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan mengapresiasi Pemkab Sukamara yang telah berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dengan dukungan regulasi berupa Perda Nomor 7 Tahun 2022. Dia berharap Kabupaten Sukamara yang pernah menerima penghargaan Pritrana Award kembali terulang melalui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini.