SAMPIT – Abdul Rahman (31) berurusan dengan polisi, dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus yang menjeratnya sudah tahap II pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). Di hadapan jaksa, terdakwa Rahman mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu hingga beralih menyambi menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Saya gunakan sabu sejak dari Desember 2020 lalu,” ucap tersangka saat diperiksa jaksa.
Selain mengedarkan sabu, barang yang diperolehnya dengan cara membeli itu juga sambil dijualnya hingga akhirnya perbuatannya tersebut kini terhenti setelah petugas kepolisian Heru Suseno dan Robert Sianturi serta anggota lainnya menangkapnya.
Di hadapan jaksa saat barang bukti ditunjukkan kepadanya, residivis kambuhan ini mengakui terus terang kalau sabu itu yang diamankan dari tempatnya.
Tersangka ditangkap pada Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di barak nomor 19 Jalan Kuini, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,23 gram, ponsel, 1 pak plastik klip, 2 pipet kaca, bong, tas pinggang dan uang sebesar Rp 500 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum ditangkap polisi, Rahman sempat menjual sabu hingga dirinya membeli sabu lagi.
Menurut tersangka sabu yang diamankan itu dibelinya dengan harga per paket sebesar Rp 600 ribu, kemudian sabu dibagi menjadi 2 paket.
Sewaktu penggeledahan, 1 paket sabu ditemukan petugas kepolisian di atas meja di dalam kamar tersangka, sementara 1 paket lagi didapat di dalam tas milik tersangka.
Menurut tersangka, keuntungan menjual sabu selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga dipakai untuk bersenang-senang. (ang/fm)