Kebakaran berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan metode pembatasan penjalaran api dan penyemprotan air secara intensif. Area yang terbakar diperkirakan seluas 0,50 hektare.
”Karhutla berhasil dipadamkan berkat kerja sama dan bantuan Damkar Dishut Kalteng, bhabinkamtibmas, dan babinsa serta anggota Masyarakat Peduli Api (MPA),” katanya.
Selain pemadaman, pihaknya terus mengedukasikan bahaya dan larangan karhutla melalui maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001.
”Pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat dipidanakan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan karhutla,” jelasnya.
Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dipidana sesuai UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (daq/ign)