Surat Edaran Mas Menteri Terbit, Akhirnya Guru dan Murid Boleh Libur

Guru dan Murid Boleh Libur
LIBUR SEMESTER: Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 tahun 2021 tentang pembelajaran jelang natal dan tahun baru (Nataru) menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, akhirnya guru dan siswa diperbolehkan libur sekolah. Pelaksanaan PTM Terbatas di SDN 1 Amin Jaya, beberapa hari lalu.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 tahun 2021 tentang pembelajaran jelang natal dan tahun baru (Nataru) menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, guru dan siswa diperbolehkan libur sekolah.

Hal ini langsung disikapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar untuk menindaklanjuti surat edaran terbaru tersebut.  Surat edaran terbaru itu akhirnya juga membatalkan edaran sebelumnya dan juga instruksi Kadis Dikbud yang terbit tanggal 30 November lalu.

“Kami di Kobar tentu berpegangan dengan adanya SE terbaru bahwa menjelang Nataru itu guru dan siswa libur,” kata Sekretaris Disdikbud Kobar Ibramsyah, Rabu (15/12)

Menurutnya, pada tanggal 12 Desember lalu pihaknya telah mendapatkan pemaparan dari Kementerian secara virtual. Ditambah lagi dengan terbitnya SE terbaru dari Kemendikbudristek ini menguatkan bahwa selama Nataru sekolah libur sesuai kalender pendidikan. “Sehingga kita kembali pada kalender pendidikan, setelah penilaian akhir semester sekolah libur yang kebetulan bertepatan dengan Nataru,” terangnya.

Sebelumnya Dinas Dikbud telah mengeluarkan edaran mengenai guru dan siswa tidak diliburkan menyeluruh, karena siswa tetap diberikan tugas. Dasar Kepala Dinas Dikbud mengeluarkan instruksi tersebut mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Tahun 2023, DPRD dan Pemkab Kobar Hasilkan 9 Perda

“Namun adanya SE terbaru aturan lama dibatalkan. Termasuk SE baru langsung kita sebarluaskan kepada sekolah di Kobar bahwa guru dan siswa boleh libur,” terangnya.

Hanya saja, penekanan dari Dinas Dikbud bahwa guru tidak boleh menambah libur atau cuti. Sehingga pada saat masuk sekolah, maka semua guru wajib mengajar.  “Kami harap guru jangan nambah liburnya maupun minta tambah cuti. Nanti bakal kita absen jadi ketahuan jika ada guru yang nambah liburnya,” terangnya. (rin/sla)



Pos terkait