SAMPIT, RadarSampit.com – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, Hendra Chanada alias Hendra dan Robi Irawan alias Robi, melakukan survei terlebih dulu sebelum melakukan pencurian. Aksi pencurian motor jenis Honda CRF milik Junaidi tersebut diotaki Hendra.
”Saat itu yang punya ide Hendra. Dia ajak saya,” kata Robi kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sekitar satu jam sebelum melancarkan perbuatannya, Hendra datang menemui Robi dan mengajaknya untuk mencuri motor. Akan tetapi, Robi meminta agar Hendra mencari lokasinya terlebih dahulu.
Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax, Hendra berkeliling. Setelah melihat ada motor di lokasi kejadian, Robi langsung dijemput. Mereka berangkat bersama-sama ke lokasi. Hendra turun dari motor dan mengambil motor yang sedang terparkir di depan barak.
Hendra lalu mendorong motor tersebut dan menaikinya. Selanjutnya motor didorong menggunakan motor yang dikendarai Robi menuju Jalan Diponegoro Sampit, Kecamatan Baamang.
Kuda besi itu lalu disembunyikan. Robi mencabut stiker di motor tersebut agar sulit dikenali korban.
Perbuatan itu dilakukan keduanya pada 10 April 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Adapun motor korban yang dicuri jenis Honda CRF dengan nomor polisi KH 585 QG. (ang)