SAMPIT, radarsampit.com – Hanya enam bulan Syahrudin menikmati besarnya keuntungan dari judi togel alias kupon putih. Pria itu akhirnya harus berurusan dengan hukum dan mendekam dalam penjara setelah diringkus aparat. Perkaranya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Neng Evi Fikria, Syahrudin diciduk 9 Januari 2024 di Jalan Simpang Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalteng.
Saat itu terdakwa tengah menerima pemasangan nomor togel. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa hanya menerima pemasangan perjudian pada pembeli yang dikenalnya.
Saat ditangkap, terdakwa tengah berkomunikasi dengan pembeli. Dia mencatat angka pesanan pembeli perjudian kupon putih. Ada sembilan lembar catatan rekapan angka pesanan judi kupon putih yang berisi nomor pemasangan dan uang tunai sebanyak Rp784.000.
”Terdakwa menjual nomor kupon putih dengan harga minimal Rp1.000. Nilai tertinggi uang pemasangan tidak dibatasi dengan kelipatan Rp1.000. Pembeli atau pemasang bisa membeli nomor melalui SMS yang dikirimkan kepada terdakwa atau bisa bertemu langsung,” kata Evi.
Besar hadiah yang diperoleh jika angka cocok, yakni pada Senin dan Kamis untuk 2 angka sebesar Rp65 ribu dikali nilai pasangannya. Tiga angka hadiahnya Rp350 ribu dikali nilai pasangannya, dan empat angka Rp2.250.000 dikali nilai pasangannya.
Terdakwa mendapatkan penghasilan dari penjualan pemasangan nomor perjudian kupon putih setiap putarannya sebesar Rp700.000.
Selain itu, mendapatkan keuntungan dari Wahyu, bandar besar (buron) sebesar Rp30 ribu dari hasil penjualan setiap angka pemasangan judi. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (ang/ign)