Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Denda Rp300 Juta Serta Uang Pengganti Miliaran Rupiah

vonis syl
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Radarsampit.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada Kamis (11/7/2024).

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan hukuman tambahan empat bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan dalam putusannya bahwa SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Jika SYL tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa dan jika harta bendanya tidak cukup, dia akan dikenai hukuman tambahan dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.

Baca Juga :  Permudah Penyidikan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri  

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan hukuman tambahan enam bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44,269 miliar dan USD 30 ribu.

SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Mereka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpc)



Pos terkait