Namun di dalam draft SK Bupati yang dilaksanakan bulan November 2023 adalah proses pelantikan Kades terpilihnya, sementara untuk proses pilkades selesai di akhir Oktober 2023. Sementara untuk dasar pelaksanaan Pilkades tahun 2023 regulasinya mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2023.
“Sementara untuk Perbup turunannya masih dalam tahap evaluasi,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 36 desa yang tersebar di enam kecamatan yang menjadi peserta Pilkades, dan terkait anggaran yang baru tersedia di DPA sebesar Rp1,9 miliar.
Namun ia belum bisa menyebutkan jumlah anggaran keseluruhan untuk membiayai Pilkades serentak, hal itu lantaran saat ini masih menunggu pembahasan tambahan anggaran Pilkades melalui perubahan APBD 2023. “Untuk anggaran keseluruhan belum bisa kami sampaikan sebelum pembahasan dengan DPRD dan TAPD disepakati bersama, nanti diinfokan menyusul,” pungkasnya. (tyo/fm)