Pemerintah bahkan telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi ASN untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.
Pose-pose jari yang dilarang bagi ASN maupun non ASN diantaranya pose mengangkat jempol, pose mengangkat jari telunjuk, dan pose jari lainnya yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.
ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.
Sesuai ketentuan yang berlaku ada ancaman sanksi kedisiplinan bagi ASN maupun non ASN jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Sanksi diberikan tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi meliputi, sanksi ringan sedang hingga berat.
Merujuk Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (yn/yit)