PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat meniadakan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022. Tahun ini, pemerintah hanya merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal itu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar langsung menindaklanjuti pemberitahuan pemerintah pusat. Sehingga BKPp Kobar tidak lagi mengusulkan CPNS lagi melainkan mengusulkan PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat Aida Lailawati menyampaikan bahwa sebelum mengusulkan PPPK ke pusat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait kekurangan pegawai dan mendapat data bahwa Pemkab Kobar masih kekurangan lebih dari 500 personil.
“Namun, setelah dikoordinasikan dengan BPKAD, kami hanya mampu mengusulkan sebanyak 183 formasi PPPK. Terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan pertanian dalam arti luas. Hal ini tentunya terkait dengan kesanggupan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Aida melanjutkan bahwa dari seluruh usulan PPPK itu, yang paling dominan adalah dari formasi pendidik. Pasalnya dari usulan Disdikbud mencapai 400 personil ditambah dari instansi lainnya. Namun keseluruhannya tidak bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran.
Setelah proses pengusulan, dilakukan dengan klasifikasi oleh BKN. Pihaknya berharap semua formasi yang diusulkan bisa disetujui. “Biasanya seperti tahun 2021, untuk PPPK kita usulkan 100 formasi dan disetujui semuanya. Semoga usulan kita ini juga disetujui secara keseluruhan,” harapnya. (rin/sla)