Radarsampit.com – Seperti diberitakan, Senin (27/7) lalu, Satpol PP Kotim menangkap bos atau koordinator pengamen dan pengemis di Sampit, Ms (43). Perempuan tersebut diciduk bersama sejumlah barang bukti. Dia kepergok tengah mengintai pergerakan Satpol PP, sebagai antisipasi apabila digelar penertiban.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai Rp2,1 juta, handphone, emas senilai total Rp51.835.500 dengan 21 kuitansi pembelian, serta perak sejumlah Rp965.600 dengan 14 lembar kuitansi. Perhiasan mewah itu disinyalir hasil dari aktivitas mengamen dan mengemis yang dilakukan dengan mengerahkan sejumlah anak-anak.
Ms diciduk bersama empat orang lainnya. Mereka lalu diberikan pembinaan oleh Dinsos Kotim selama dua hari dan dipulangkan pada Rabu (26/7). Para pengamen dan pengemis, serta Ms selaku koordinator, hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pengemis ataupun pengamen jalanan. Selain itu, semua barang bukti yang diamankan Satpol PP sebelumnya juga telah dikembalikan, kecuali alat untuk mengamen atau mengemis.
”Barang bukti ditangani langsung Satpol PP. Kami (Dinsos Kotim) hanya memberikan pembinaan. Apabila memang terbukti bersalah yang bersangkutan mengeksploitasi anak, maka pihak kepolisian yang berhak menyelidikinya,” kata Wiyono, Kepala Dinsos Kotim melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Dinsos Kotim Sumidi, Jumat (28/7).
Sumidi menuturkan, pihaknya juga berupaya mencari solusi. Apabila ada lowongan pekerjaan ataupun ada dibuka pelatihan kerja, pengamen dan pengemis itu bisa mengikuti agar memiliki keterampilan, sehingga mereka mandiri menghasilkan uang dari hasil bekerja, bukan mengemis atau minta-minta uang di jalanan.
Sementara itu, alih-alih sanksi tegas, perintah Bupati Kotim Halikinnor agar bos pengamen dan pengemis yang tertangkap diberi efek jera juga tak berjalan. Halikinnor meminta kepada mereka yang mengoordinir aktivitas para gelandangan dan pengemis, salah satunya Ms, diberikan sanksi sosial.