Tak Akan Ada Efek Jera, Bos Pengemis Hanya Dibina, Dugaan Eksploitasi Anak Dibiarkan 

Barang Bukti Uang dan Perhiasan Dikembalikan

ilustrasi pengemis
Ilustrasi pengemis

Sanksi itu bisa berupa mengekspose atau menyebarkan foto koordinatornya. Tujuannya, agar tidak kembali melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.

”Saya yakin koordinatornya tidak hanya yang diamankan saat ini. Saya yakin masih ada yang lain. Paling tidak dengan memberi sanksi sosial, yang lain akan berpikir ulang melakukan hal itu,” ujar Halikinnor, Rabu (28/7).

Bacaan Lainnya

Tak adanya sanksi tegas terhadap bos pengamen dan pengemis menjadi sebuah ironi. Pasalnya, mengacu regulasi yang diterbitkan Pemkab Kotim, pemberi uang justru bisa terancam kurungan penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp25 juta.

Hal itu termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada Pasal 22 Huruf B disebutkan, ”Setiap orang dan atau badan dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, dan kegiatan lainnya di fasilitas umum, persimpangan dan atau kawasan jalan”.

Baca Juga :  Bupati Kotim Perintahkan Lelang Proyek Lebih Awal

Catatan Radar Sampit, Ms merupakan pemain lama. Upaya penertiban Satpol PP terhadap ibu dari 12 anak tersebut selama ini terbukti tak mempan menghentikan aktivitasnya mengoordinir sejumlah orang, termasuk anak di bawah umur, untuk minta-minta di jalanan. Baik mengamen atau mengemis.

Mengemis seolah sudah mendarah daging bagi Ms. Dia mewariskan ”bakatnya” itu pada anak-anaknya, hingga mereka tak mengenyam pendidikan di sekolah. Bahkan, ada yang tidak bisa membaca dan menulis.

Anak-anaknya diajarkan mencari uang dengan cara mengemis, karena sudah merasa mencari uang lebih mudah daripada bekal pendidikan. Bahkan, dari hasil mengemis Ms memiliki mobil, motor, ponsel, dan perhiasan emas serta perak bernilai puluhan juta rupiah. (ang/hgn/ign)



Pos terkait