Tak Berkutik, Budak Sabu Kapuas Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

budak sabu kapuas
NARKOBA : Kapolsek Kapuas Hulu (dua dari kiri) menunjukkan pelaku narkoba yang diamankan pada Kamis (15/6) lalu. (Polsek Kapuas Hulu/Radar Sampit)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pengedar sabu-sabu, SE (31) warga Desa Sei Hanyo ditangkap Polsek Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kamis (15/6) lalu. Penangkapan pelaku berkat adanya laporan warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kapuas Hulu.

“Saat kami lakukan penyelidikan melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, kami langsung amankan dan lakukan penggeledaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ucap Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo, Jumat (16/6).

Bacaan Lainnya

Sebut Debby, dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,47 gram
“Selain sabu, turut kami amankan barang bukti telepon seluler, pipet plastic dan lainnya,” kata Debby.

Kapolsek menegaskan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan dan guna penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tegasnya. (der/fm)



Baca Juga :  Buron Empat Bulan, Pelaku Penembakan di Kapuas Dibekuk

Pos terkait