SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial O alias O’ong (43) di kediamannya Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang pengungkapan kasus peredaran narkoba yang telah terjadi di wilayah hukum Polres Kotim.
”Kami ada mengamankan satu pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di jalan Ir H Juanda,” ucap Bagus, Selasa (20/6) kemarin.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mana tempat kediaman O’ong, diduga kuat dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan terhadap rumah yang di tempati oleh pelakunya (O’ong-red),”ungkap Bagus.
Tak lama, polisi berhasil menangkap dan menggeledah rumah milik pelakunya. Hasilnya, 10 paket sabu berhasil disita. ”Awalnya kami menemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok. Dan saat kamarnya digeledah, ditemukan 9 paket sabu lainnya yang siap edar,” beber Bagus.
Selanjutnya, pelaku serta 10 paket sabu dengan berat 2,10 gram itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, Polisi juga telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. (sir/gus)