Tak Bernyali, Satpol PP Kotim Dinilai Lemah dalam Penegakan Perda

rimbun kotim
Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun

SAMPIT, radarsampit.com – Penegakan terhadap peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai lemah. Instansi tersebut diminta lebih tegas menjalankan regulasi yang sudah berlaku, sehingga keamanan dan ketertiban daerah bisa terjaga.

”Bisa dikatakan sangat lemah. Coba sesekali belajar ke kota besar, bagaimana sih pelaksanaan fungsi dan tugas Satpol PP yang sebenarnya. Jujur, di Kotim ini, Satpol PP kita dipandang sebelah mata, karena memang selama ini belum ada prestasi yang diperlihatkan dalam urusan penegakan perda,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Rimbun menuturkan, dari sisi regulasi, Satpol PP telah dilengkapi perda sebagai pijakan hukum. Selain itu, sudah memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PNS). Namun, kondisi saat ini jauh dari harapan, yang sejatinya Satpol PP harus lebih berani bertindak di lapangan.

Baca Juga :  Satpol-PP Kotim Perlu Tambahan Ilmu Hukum

”Berbicara sumber daya, semuanya sudah dilengkapi. Kita susah ada PPNS, sudah ada juga perdanya, lalu apa lagi yang tidak ada? Saya kira terakhir itu nyali saja lagi yang belum ada untuk melakukan tindakan di lapangan,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Rimbun mencontohkan dalam penegakan perda terkait minuman keras yang dinilai lemah. Dia juga mempertanyakan pihak yang sebelumnya menolak legalisasi miras. Pihak tersebut dianggap hanya bisa menolak, tetapi membiarkan peredaran miras yang ada seakan-akan diizinkan.

”Justru kami pertanyakan mereka yang menolak legalisasi, tetapi membiarkan miras saat ini beredar di wilayah kita. Harusnya jangan hanya bisa menolak legalisasi, tetapi ada aksi konkret juga memberantas miras saat ini,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait