Tak Boleh Bersantai, Kades Wajib Susun RPJMDes Setelah Dilantik

pelantikan kepala desa kobar
PELANTIKAN KADES: Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa saat bersalaman dengan Waluyo, Kades Sungai Kuning usai pelantikan Kepala Desa serentak di Aula Antakusuma Komplek Pangkalan Bun Park, Senin (11/12/2023). (prokom/radar sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa menekankan agar kepala desa segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dalam waktu maksimal tiga bulan setelah dilantik. RPJMDesa tersebut akan meliputi rencana pembangunan untuk periode 6 tahun ke depan.

Hal ini disampaikan saat sambutan pelantikan 41 kepala desa serentak di Aula Antakusuma Komplek Pangkalan Bun Park, Senin (11/12/2023). “RPJMDesa yang saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pesan ini mencerminkan komitmen untuk mengarahkan pembangunan desa sesuai dengan visi pembangunan nasional dan regional. “Dengan penyelarasan tersebut, diharapkan setiap langkah pembangunan desa dapat berkontribusi secara signifikan dalam pencapaian tujuan nasional dan regional,” lanjutnya.

Baca Juga :  Musim Hujan Tiba, Kotawaringin Barat Mulai Waspadai Banjir

Pelantikan 41 kepala desa ini bukan hanya menjadi tonggak penting dalam demokrasi lokal, lanjut Bupati, tetapi juga merupakan awal dari upaya keras menuju pembangunan yang berkelanjutan dan terencana di Kobar.

“Keberadaan Kades yang baru dilantik diharapkan dapat mengakselerasi proses pembangunan di masing-masing desa, menjadikan desa-desa di Kobar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” harapnya

Pj Bupati Budi Santosa memastikan dukungan penuh Pemkab Kobar terhadap upaya-upaya pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa. “Pelantikan ini menjadi titik awal sinergi antara pemerintah daerah dengan para pemimpin di tingkat desa untuk mewujudkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berdaya saing di seluruh wilayah Kobar,” pungkasnya.

Dalam pelantikan serentak ini ada 41 Kepala Desa (kades) terpilih hasil pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu tahun 2023 di Kotawaringin Barat (Kobar).

Dari jumlah tersebut, 36 kades berasal dari hasil pemilihan serentak, sementara 5 kades dipilih antar waktu tahun 2023. (sla)



Pos terkait