Tak Disiplin, Satu PNS Kotim Dipecat

asn kotim
AGENDA PEMERINTAH: Sejumlah kepala perangkat daerah beserta jajaran lingkup Pemkab Kotim mengikuti agenda pemerintahan, beberapa waktu lalu. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau menaati hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ketidakdisiplinan ini membuat ASN dijatuhi sanksi pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, berdasarkan rekam kehadiran sejauh ini hampir seluruh ASN di Pemkab Kotim sudah mengikuti ketentuan hari dan jam kerja.

Bacaan Lainnya

“Dari rekaman kehadiran hampir seluruhnya bisa mengikuti ketentuan jam dan hari kerja. Kalau tidak, itu terekam,” ujarnya.

Kamaruddin mengungkapkan, ASN yang tidak disiplin akan mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Di tahun 2022 dan 2023 ada beberapa PNS terpaksa kita dijatuhkan sanksi karena tidak dapat menaati ketentuan hari serta jam kerja dan sudah cukup untuk dijatuhkan hukuman sanksi disiplin berat. Kita berharap tahun ini tidak lagi terjadi,” tuturnya.

Baca Juga :  Akhir dari Drama Berjilid-Jilid, PNS Selingkuh yang Digerebek Suaminya Akhirnya Dipecat

Ketentuan jam kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Apabila tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja  dapat dijatuhi sanksi ringan,  10 hari berturut-turut tidak masuk kerja sudah bisa dikenakan sanksi berat.

“Sanksi berat itu mulai dari penurunan jabatan ke tingkat lebih rendah sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tahun  2022 lalu ada satu orang PNS mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bentuk pelanggarannya karena tidak menata jam kerja,” ungkapnya.

ASN tersebut bertugas sebagai guru di pelosok Kotim. Yang bersangkutan juga tidak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena tidak bisa memenuhi kehadiran, dimana dalam satu bulan ASN harus hadir minimal 112,5 jam.

Sementara itu, pada tahun 2023 juga terdapat beberapa ASN lingkup Pemkab Kotim yang mendapat sanksi berat. Namun sanksi berat bagi yang bersangkutan tidak sampai diberhentikan.

Pihaknya meminta kepada seluruh ASN menaati hari dan jam kerja. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.



Pos terkait