SAMPIT, radarsampit.com – Meski sudah lima kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat SD alias Sata (47) warga Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur ini jera.
Residivis kasus narkoba ini kembali berulah, mengedarkan sabu-sabu dan akibatnya ia kembali berurusan dengan polisi.
Sata ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (8/11) dini hari.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti empat paket sabu siap edar, handphone, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
”Benar kami ada menangkap satu orang pengedar narkoba. Pelaku satu ini sudah lima kali masuk penjara kasus serupa,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo.
Bagus menceritakan, penangkapan mantan narapidana ini tidak lepas dari pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian, dari seorang pengedar narkoba yakni IW (46).
IW lebih dulu ditangkap di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, dan mengaku kalau 14 paket sabu yang disita darinya didapat dari rekannya Sata.
Bermula dari situlah, polisi kemudian menyelidiki keberadaan mantan narapidana yang lagi-lagi mengedarkan narkoba.
”Saat ini, kedua pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolres Kotim. Keduanya terancam hukuman seumur hidup penjara,” pungkasnya. (sir/fm)