PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ada – ada saja akal bulus D (41), warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat itu merayu seorang Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia belasan tahun agar bersedia menuruti nafsu bejatnya.
Tersangka mengeluarkan kalimat gombalan dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan datang ke rumah orang tuanya. Begitu korban terperdaya pelaku langsung menyetubuhinya di pemakaman umum desa setempat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 25 Juli 2022 lalu, antara korban dan tersangka D. Keduanya diketahui baru saja saling mengenal, kemudian mereka berdua janjian bertemu di sekitar pemakaman umum pada pukul 19.00 WIB.
”Keduanya kemudian bertemu di pemakaman umum, padahal keduanya baru saling mengenal,” terangnya, Selasa (16/8).
Setelah bertemu keduanya kemudian mengobrol hingga tengah malam dan saat itu pelaku merayu korban dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.
Untuk meyakinkan korban, ia berjanji setelah berbuat akan bertanggung jawab dan mendatangi orang tuanya. Kemudian terjadilah peristiwa tersebut, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban.
Usai melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku tak kunjung membawanya pulang dan bertemu orang tuanya, sementara di rumah keluarga dibuat resah karena korban belum juga pulang.
Kemudian kakak korban mencari dan menemukan adiknya, namun kakaknya merasa curiga karena baju bagian belakang adiknya dalam keadaan kotor.
”Kemudian adiknya dibawa pulang dan diminta untuk menceritakan peristiwa yang terjadi, kemudian berdasarkan pengakuan adiknya pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib dan kami tindak lanjuti dengan menangkap pelakunya,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.