SAMPIT, radarsampit.com – Pelabuhan Sampit menjadi salah satu pelabuhan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah mulai menerapkan sistem gerbang otomatis (auto gate) kepada setiap pengunjung yang memasuki areal pelabuhan.
“Penerapan auto gate sudah dipersiapkan sejak awal Juli. Perlu waktu untuk pemasangan instalasi dispenser alat dan sensor, layanan auto gate baru diterapkan 10 Juli 2024,” kata Tri Purbo Waluyojati, Manager Terminal Pelabuhan Sampit PT Pelindo Sub Regional Kalimantan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/7/2024).
Selama kurang lebih dua minggu penerapan auto gate, setiap pengunjung yang masuk areal Pelabuhan Sampit diharuskan membayar tarif tanda masuk (PAS) secara non tunai (cashless) dengan cara menggunakan kartu uang elektronik yang bisa didapatkan di perbankan seperti melalui e-Money Mandiri, Tap Cash BNI, BRIZZI BRI, Flazz BCA.
“Kartu uang elektronik juga bisa didapatkan di pos petugas auto gate. Sejak penerapan auto gate sampai hari ini sudah ada 500-an kartu yang diberikan ke pengunjung. Setelah itu pengunjung yang sudah memegang kartu bisa melakukan top up atau mengisi saldo agar dapat digunakan dengan menempelkan kartu pada alat sensor yang secara otomatis mengurangi saldo ketika pengunjung masuk areal Pelabuhan Sampit,” katanya.
Penerapan gerbang otomatis sudah dilengkapi empat titik CCTV yang ditempatkan di dua titik di dispenser dan dua titik lainnya ditempatkan di portal yang sudah dilengkapi dua alat sensor tepat di pintu masuk Pelabuhan Sampit, tepatnya di ujung Jalan S Parman.
“Setiap pengunjung yang ngetap kartu ke dispenser, nanti ada petugas kami yang memverifikasi dan menentukan tarif, kemudian portal baru bisa terbuka dan pengunjung bisa mendapatkan akses masuk,” jelasnya.
Adapun tarif ke Pelabuhan Sampit dikenakan Rp 2.500 per orang sekali masuk, sepeda motor, becak, dokar, dan gerobak dikenakan Rp 3.800. Pick up, minibus, sedan, jeep dikenakan tarif Rp 5.300. Sedangkan truk, mobil boks dan bus dikenakan Rp 6.600. Trailler dan truk gandeng dikenakan tarif Rp 10.000 dan truk lumpsum Rp 825. Pengenaan tarif termasuk PPN yang sudah disetujui Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA).