Tak Mau Disebut Langgar Kawasan Hutan, Koperasi Sawit di Kotim Bantah Data Kemenhut

sawit ilegal
Ilustrasi Sawit Ilegal

SAMPIT, radarsampit.com – Koperasi Keluarga Mandiri membantah data Kementerian Kehutanan terkait wilayah perkebunan yang masuk kawasan hutan. Lahan yang masuk kawasan hutan memang ada, namun belum ditanami dan tak seluas yang disebutkan Kemenhut.

Ketua Koperasi Keluarga Mandiri Muhammad Asrin mengatakan, lahan pihaknya yang masuk kawasan hutan hanya sekitar 400 hektare dan belum tertanam kelapa sawit. Seluas 900 hektare lagi sudah diproses di Kemenhut.

Bacaan Lainnya

Koperasi tersebut sebelumnya masuk daftar Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait perambahan kawasan hutan sekitar 1.749 hektare. Rinciannya, 937 hektare sudah diproses dan 812 hektare ditolak.

Asrin mengaku telah memberikan klarifikasi mengenai koperasi yang dipimpinnya tersebut. Pihaknya sudah berupaya ikut aturan dalam berusaha. Sejak 2006 telah mengurus legalitas hingga kawasan yang diajukan sebagai areal perhutanan sosial di Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Pasukan Merah Tegaskan Tak Tinggal Diam, Ini Langkah yang Akan Ditempuh

Menurutnya, Koperasi Keluarga Mandiri awalnya merupakan koperasi kumpulan sekelompok petani sawit yang modalnya dari kalangan anggota yang memiliki tanah di wilayah itu. Adapun struktur pengurusnya, yakni Muhammad Asrin sebagai Ketua Koperasi, Ferdinan Alesandro sebagai Sekretaris, dan Sri Wahyuni sebagai Bendahara. dengan total anggota 220 orang.

Dia menegaskan tidak bermitra dengan perusahaan perkebunan. ”Makanya namanya Koperasi Keluarga Mandiri yang anggotanya keluarga saja. Waktu itu tidak ada masalah, namun beberapa tahun kami mendapatkan perintah untuk mengurus izin kawasan dan waktu itu kami urus dan sampai tahun 2023 lalu kami sudah sampai ke tim terpadu,” katanya.

Asrin membantah pihaknya sengaja merambah kawasan hutan untuk usaha kelapa sawit. ”Yang namanya orang kampung kan tidak tahu ladang mereka masuk hutan dan bergabung ke koperasi. Ladang mereka itu kami tanam dan jadilah lahan koperasi sampai saat ini,” katanya.

Lebih lanjut Asrin mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu membayar pajak bumi dan bangunan dan kewajiban lainnya. ”Jadi, kami ini selalu berupaya untuk menaati hukum dan aturan,” tegasnya.



Pos terkait