Tak Menyerah saat Ditangkap, Terduga Maling Motor Ini Melawan dan Ancam Petugas

curanmor ditembak
DIAMANKAN:  Terduga pencurian sepeda motor, AW (48), terpaksa ditembak aparat karena melawan saat akan ditangkap. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit,com – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya, AW (48), tak mau menyerah begitu saja saat aparat akan menangkapnya. Pria itu memberikan perlawanan dan mengancam petugas. Alhasil, timah panas akhirnya bersarang di kaki kiri warga Jalan G Obos tersebut.

Aksi pencurian itu dilakukan AW di Jalan G Obos, kompleks Villa Tirta Mas, Selasa (17/1) lalu. Dari tangan AW, petugas mengamankan satu sepeda motor, dua pelat nomor polisi, BPKB, dan obeng. Kejahatan itu dilakukan AW lantaran faktor ekonomi. Motor yang dicurinya akan dijual untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.

Bacaan Lainnya

AW diringkus tim gabungan Resmob Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya. Pria itu ternyata merupakan residivis kasus serupa tahun 2020 lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, tersangka masuk dalam teras rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir. Motor yang tidak dikunci setang itu dengan mudah dibawa kabur.

Baca Juga :  Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Upaya Gembosi Suara Ganjar - Mahfud?

”AW menggunakan obeng dan mendorong motor dari rumah korban. Saat kami amankan, terpaksa ditindak tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.

Budi melanjutkan, AW telah melakukan empat kali pencurian motor di wilayah Palangka Raya, terutama di Kecamatan Pahandut. ”Masih kami dalami TKP lain. Jika ada warga merasa kehilangan, silakan lapor ke Mapolresta Palangka raya,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan.

Budi menuturkan, pelaku menjual motor curian secara acak dan dengan orang tak dikenal. Satu unit motor dijual Rp2,5 juta.

”Setiap beraksi bisa sendiri, bisa juga berdua dengan pelaku lain. Kami berupaya menangkap pelaku lainnya,” katanya.

AW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (daq/ign)



Pos terkait