SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengoptimalkan disiplin dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN), dengan memperketat pengelolaan kinerja melalui sistem e-Kinerja BKN.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyatakan, seluruh pegawai ASN wajib mematuhi prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan pelayanan publik yang optimal.
Dijelaskannya, dalam surat edaran terbaru, bahwa setiap ASN harus menyusun rencana kinerja tahunan yang mengacu pada perencanaan strategis dan perjanjian kinerja pimpinan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun.
Selanjutnya, laporan kinerja bulanan harus diselesaikan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, dengan penilaian oleh atasan langsung dilakukan hingga tanggal 10. Proses evaluasi kinerja tahunan pun harus rampung pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
“Ketidakpatuhan dalam pelaksanaan perekaman kinerja, seperti tidak mengunggah data melalui aplikasi i-Kinerja, akan berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini adalah upaya tegas pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pegawai bertanggung jawab atas kinerjanya,” ujar Sanggul.
Ia juga menekankan, setiap pejabat penilai kinerja wajib melakukan verifikasi yang cermat terhadap laporan yang diunggah. Pelanggaran seperti penggunaan foto palsu atau data yang tidak akurat akan dikenai sanksi, bahkan hingga pemberhentian bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja.
Sanggul menambahkan, seluruh pegawai diharuskan untuk menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN, kecuali untuk ASN Guru/Kepala Sekolah pada satuan unit sekolah negeri dan pengawas sekolah yang melaksanakan pengelolaan kinerja melalui Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja, yang dikelola oleh Kemendikdasmen yang terintegrasi dengan layanan kinerja SIASN BKN.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengimplementasikan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sanggul mengimbau para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa setiap unit kerja memantau dan mengelola kehadiran serta kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.