Penerapan sanksi terhadap penjualan rokok ilegal tak semua diberlakukan. Sanksi hanya ditujukkan kepada pemilik pabrik yang menjual dan mendistribusikan rokok ilegal. Sedangkan, pedagang eceran di kios hanya diberikan teguran.
Heny, RadarSampit.com
Operasi gabungan yang dilaksanakan Wakil Bupati Kotim Irawati bersama tim Satpol PP Kotim dan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Kamis (8/12) lalu, mengungkap fakta bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya disebabkan karena tingginya permintaan konsumen, tetapi juga karena tak ada efek jera terhadap pedagang kios yang masih bebas menjual rokok ilegal.
Dari penelurusan keempat titik warung di Samuda, tak ada satupun pedagang yang diberikan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Padahal, pemerintah telah mengatur ancaman bagi pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selama operasi berlangsung, tim gabungan tidak melakukan penggeledahan dan hanya meminta pedagang mengeluarkan rokok ilegal dari berbagai merk. Barang titipan sales diamankan tim Bea Cukai. Sedangkan, rokok ilegal yang dibeli sendiri oleh pedagang tidak diamankan dengan alasan agar pedagang tidak rugi. Pedagang pun tak dikenakan sanksi apapun.
Meskipun ada kios yang sudah berkalikali kedapatan menjual rokok ilegal dan berkali-kali pula diberikan sosialisasi oleh Bea Cukai. Hanya karena banyaknya permintaan konsumen, pedagang tetap berjualan tak peduli perbuatannya itu telah merugikan negara. Bagi mereka yang terpenting dapat untung dan masyarakat penikmat rokok terlayani.
Dalam Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dijelaskan bahwa pengusaha pabrik atau importer bea kena cukai (BKC) yang melekatkan pita cukai BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan dan mengakibatkan kekurangan pembayaran cukai wajib melunasi cukainya dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.