Tak Terbukti Korupsi Proyek Parkir PPM Sampit, Fadliannor dan Isti Suilah Divonis Bebas

FADLIANNOR
VONIS BEBAS: Dua terdakwa dugaan korupsi parkir di PPM Sampit divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024).

SAMPIT, radarsampit.com – Dua terdakwa dugaan kasus korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, yang merupakan mantan kadishub Kotim, Fadliannor dan rekanan proyek, Isti Suilah, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (18/7/2024) malam.

Keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Bacaan Lainnya

”Alhamdulillah, Pak Fadliannor (FN) tidak terbukti merugikan keuangan negara dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Sah,” kata Parlin Silitonga, kuasa hukum terdakwa.

Dia mengatakan, perjanjian pengelolaan retribusi parkir di PPM sampit telah melalui mekanisme dan prosedur yang sah secara hukum. Pihaknya langsung mengurus agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan di Palangka Raya.

”Ini sedang diurus agar keduanya dibebaskan dari tahanan. Keduanya bisa kembali pulang berkumpul bersama keluarganya,” kata Parlin.

Baca Juga :  Harga Pertalite dan Solar Resmi Naik

Parlin menegaskan, sejak awal yakin kasus itu tidak seperti yang disangkakan kepada kliennya. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua terdakwa memang bisa dikatakan nihil.

”Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, melihat perkara secara objektif dan memenuhi rasa keadilan,” kata Parlin.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotim belum memberikan keterangan pascavonis bebas tersebut. Kasi Intel Nofanda Prayudha dan Plt Kasi Pidsus Septian Tri Yuwono belum merespons pesan konfirmasi Radar Sampit.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut Fadlian Noor dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama enam bulan.

Fadlian Noor merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kotim ketika kasus itu terjadi.

Berdasarkan dakwaan JPU, akibat kelalaiannya, menyebabkan kerugian keuangan negara yang disebabkan pihak ketiga, yakni Isti Suilah yang juga Direktur CV Graha Teknik.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Nofanda.



Pos terkait