TAMIANG LAYANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Eva Uvia Apriliani (28) melaporkan suaminya, Agus Setyo Widodo alias Dodo (34) ke Polsek Dusun Tengah, karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/2).
”Korban KDRT tidak terima dan melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan suaminya,” ucap Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Jumat (18/2).
Dijelaskan Kapolsek, pasangan suami istri ini merupakan warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur (Bartim), sebelum terjadi KDRT, korban sempat cekcok dengan suaminya dikarenakan adanya kecemburuan.
”Saat itu ada khilapan dari pelaku tiba-tiba memukul korban di bagian kepala dengan sebilah sapu hingga patah,” kata Kapolsek.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan ke Polsek Dusun Tengah. Akibat perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal pasal 44 ayat (1) UU No.23 Th 2004 tentang KDRT.
”Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beberapa saksi juga telah diperiksa,” pungkasnya. (apr/fm)