Tak Terima Dituduh Selingkuh, Istri Habisi Suami saat Tidur

pembunuhan
PEMBUNUHAN: Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menunjukkan barang buktu kasus istri bunuh suami. (Slamet Harmoko/Radar Sampit)

Usai menghabisi nyawa suaminya, ia kemudian menutup tubuh suaminya dengan sprei, dan memegang kedua kaki suaminya dan menyeretnya untuk dipindahkan ke kamar depan.

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP  dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup subsider hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.  (tyo/yit)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Lolosnya RUU Kementerian Negara, Kental Nuansa Politik Akomodasi

Pos terkait