PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Keberadaan tambang batu di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan. Pemerintah Kecamatan Arut Selatan melibatkan forkopimcam bakal memonitor aktivitas ini.
Tambang batu di Desa Runtu merupakan pemasok kebutuhan material batu belah untuk pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya. Sayangnya, belum ada pemasukan dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
Camat Arut Selatan Indra Wardana menyampaikan, belum ada analisa lingkungan terkait dengan potensi kerusakan lingkungan di lokasi tambang Desa Runtu.
“Situasi terakhir, kami belum monitor. Segera kami koordinasikan dengan Forkopimcam untuk monitoring,” ujarnya, Senin (10/3).
Terkait dengan adanya kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan batu dan kekhawatiran terjadi longsor, perlu dilakukan penilaian oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar maupun DLH Provinsi Kalteng.
Ia mengakui, sektor tambang batu belah di Desa Runtu hingga saat ini belum menjadi salah satu pendapatan asli daerah.
“Perlu dilakukan penilaian oleh DLH selaku leading sektor. Untuk PAD sepengetahuan kami belum karena dilakukan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar Fitriyani menegaskan, untuk masalah tambang termasuk batu belah di Desa Runtu, menjadi kewenangan DLH Provinsi Kalteng, termasuk kajian masalah lingkungan yang ditimbulkan.
“Kita tidak ada kewenangan terkait hal itu, dan bila ilegal tentu menjadi tugas dari kepolisian atau aparat penegak hukum,” pungkasnya. (tyo/yit)