Tangisan Asang Mencari Keadilan, Jadi Pesakitan gara-gara Tagih Upah Pekerjaan

sidang dugaan korupsi haji asang
BERHARAP BEBAS: Asang Triasha usai mengikuti sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (10/8). (EDY RUSWANDY/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Asang Triasha tak bisa menahan tangisnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (10/8). Terdakwa dugaan korupsi pembuatan jalan tembus sebelas desa di aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan itu berupaya menggugat rasa keadilan para hakim agar bisa memutuskan secara jernih perkara yang dialaminya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin, dalam pledoinya, Asang menyampaikan dirinya telah menyelesaikan pekerjaannya, sehingga berhak atas upah proyek yang diperintahkan sebelas kepala desa. Dia berharap Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keadilan kepadanya melalui Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Pengusaha sukses dari pedalaman itu tak mampu menahan tangisnya karena sudah lama terpisah dengan keluarga. Dia juga meminta maaf pada istri dan anak-anaknya, karena sebagai kepala keluarga tak bisa hadir sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Harga Jual Gas Elpiji Bersubsidi Terus Ditertibkan

Asang mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Desa, sebelas kades melaporkan seolah-olah telah membayar uang proyek padanya. Padahal, hanya dua kepala desa yang membayar.

”Sembilan kepala desa lainnya tidak membayar sisa upah saya. Karena itu saya pada hari 2 Februari 2021 melapor kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Akan tetapi, yang terjadi justru saya dijadikan tersangka dan bahkan terdakwa,” kata Asang.

Asang menjelaskan, berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani sebelas kades di Katingan Hulu, ada pasal soal sanksi denda apabila  ia sebagai pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pekerjaan atau tidak tepat waktu.

”Bahkan, jika sesuai hukum, berdasarkan hasil LHP Inspektorat Kabupaten Katingan, sebelas kepala desa diperintahkan mengembalikan ke kas desa dalam jangka waktu 60 hari kerja dan ditegaskan apabila tidak mengembalikan, maka diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, sekali lagi, faktanya, sampai sekarang lebih dari satu tahun mereka sama sekali tidak diproses atau diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Penasihat hukum Asang, Rahmadi G Lentam dalam nota pledoi meminta Majelis Hakim memutuskan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam pasal dua dan pasal tiga UU Tindak Pidana Korupsi.



Pos terkait