Fauziah menambahkan, PWI Kotim tetap harus menjaga netralitas, tidak boleh memihak peserta pemilu, dalam hal ini parpol atau caleg atau paslon manapun. ”Tugas kita tetap bekerja di media masing-masing dan bersikap independen dengan tetap menjalankan aturan serta terus bersinergi dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu,” ucap perempuan yang juga menjabat Direktur Radar Sampit ini.
Wakil Ketua PWI Kotim Agus Jaka Purnama menambahkan, peran pers dalam menyukseskan pemilu sudah tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 33, fungsi pers sebagai media penyampai informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
“Tidak dapat dipungkiri, fungsi pers sebagai lembaga ekonomi, di mana dalam hal ini pers merupakan perusahaan yang juga mencari profit dari berita advertorial. Dalam prinsipnya, pers tidak netral dalam pemilu, tetapi bersikap independen dan bebas bersikap sesuai koridor aturan,” kata Agus yang sehari-hari merupakan redaktur di Radar Sampit.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial, membangun demokrasi yang sehat dan kuat, ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Pers selain bersikap independen, juga memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan, keadilan, serta akuntabilitas dalam masyarakat. Pers bertanggung jawab menyajikan informasi akurat dan objektif tentang pemilu, dengan tetap menjaga independensi sebagai lembaga media dan tak terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mempengaruhi pemilih,” katanya.
Selain itu, tugas pers juga termasuk memperkuat kesadaran demokratis dan mendukung proses pemilu yang adil dan transparan dengan memberikan informasi terperinci tentang proses pemilu, termasuk pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Prinsip-prinsip jurnalisme yang baik, seperti akurasi, objektivitas, keberimbangan, dan integritas mesti menjadi pegangan yang mutlak harus dilakukan oleh pers dalam memberikan informasi agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia.