Tanpa Koalisi, Enam Parpol Ini Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada Kotim

ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan kesiapan mereka untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Kotim yang mulai dibuka hari ini.

Di sisi lain, mengacu putusan MK, enam parpol di Kotim bisa mengajukan calon sendiri tanpa harus koalisi.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, berbagai persiapan sudah dilakukan, seperti mempersiapkan petugas dan memberikan arahan terkait layanan penerimaan calon kepala daerah.

Rifqi menegaskan, bakal calon wajib menyerahkan langsung berkas fisik ke KPU.

“Kami membuka pendaftaran jam 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 kami membuka penerimaan pendaftaran calon mulai jam 08.00-23.59 WIB,” katanya.

Mendekati masa pendaftaran, Rifqi mengungkapkan, ada beberapa partai politik yang berkonsultasi ke KPU Kotim.

Baca Juga :  Truk Ekspedisi Bikin Resah Warga karena Bongkar Muatan di Pinggir Jalan

“Sudah ada beberapa parpol yang berkonsultasi terkait syarat pencalonan dan syarat calon ke kami,” katanya.

Rifqi mengatakan, secara umum, syarat pencalonan yang harus dipenuhi, yaitu surat persetujuan dari pengurus parpol di pusat dan pencalonan dari parpol atau gabungan parpol disepakati di tingkat DPD parpol pengusung.

“Syarat pencalonan itu diatur sesuai PKPU terbaru Nomor 10 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024,” katanya.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 diterbitkan dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 25 Agustus 2024. Revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan itu mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Beberapa pasal krusial, di antaranya terkait partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga :  Tes CPNS Pemprov Kalteng Tak Harus ke Palangka Raya

Mengacu aturan itu, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim 2024 minimal sedikit 8,5 persen atau 19.237 suara.



Pos terkait