SAMPIT, radarsampit.com – Kalangan mahasiswa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkoba dengan barang bukti 9,2 kilogram, menuntut hukuman mati pada para tersangka. Selain itu, perkara itu juga didesak agar bisa disidang di Pengadilan Negeri Sampit.
”Kami minta sidang sabu 9,2 kilogram ini harus di Sampit, supaya kami, masyarakat dan mahasiswa bisa mengikuti perkara itu. Jangan sampai seperti kasus dua truk zenith beberapa tahun silam yang tidak jelas penanganannya dan sidangnya pun tidak di Sampit, padahal perkaranya di Sampit,” ujar Abdul Hadi, mahasiswa perguruan tinggi di Sampit, Jumat (25/8).
Abdul Hadi menegaskan, pihaknya akan mengikuti kasus tersebut hingga tuntas. Dia bersama aktivis lainnya, termasuk ormas yang khusus bergerak di bidang pencegahan penyalahgunaan narkotika, akan konsisten mengawalnya.
”Kami berharap aparat penagak hukum, baik BNNP, Jaksa hingga hakim yang menyidangkan perkara ini, agar cermat dan harus membuktikan bahwa hukum kita tidak bisa main-main lagi dengan kasus narkotika, karena selama ini banyak anggapan miring mengenai penanganan kasus narkotika,” ujar mahasiswa yang juga aktivis ini.
Adi S, mahasiswa bidang hukum di Sampit berharap JPU bisa menuntut hukuman maksimal, yakni setidaknya seumur hidup atau hukuman mati pada terdakwa. Hal tersebut dinilai layak, karena pengedar narkoba selama ini menghancurkan generasi muda Kotim.
”Bisa dibayangkan pengrusakan begitu masif terhadap anak muda dan masyarakat kita dengan sabu 9 kilogram ini. Ada ribuan orang yang terjebak dan dihancurkan, sehingga kami menilai hukuman maksimal pun tentunya lebih ringan dari perbuatan pelaku yang luar biasa ini,” katanya.
Tokoh pemuda di Kotim, Suparjoe, mengatakan, kasus peredaran narkotika tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi sampai pelosok. ”Justru di pelosok perdesaan yang lebih banyak. Saya kira lebih sporadis dari wilayah perkotaan dan seperti jual kacang goreng,” katanya.
Mengenai kepemilikan narkotika 9.2 kilogram, dia berharap kasus tersebut jadi pembelajaran pada pengedar lainnya dengan memberikan hukuman berat pada pelakunya.