SAMPIT, RadarSampit.com – Sanimah (33) dan Sadam Husen (18) masih punya pertalian keluarga. Keduanya adalah tante dan ponakan. Siapa sangka kalau mereka kemudian kompak dan terlibat dalam bisnis haram narkoba.
Keduanya harus berurusan dengan aparat dan diciduk Satres Narkoba Polres Kotim di Jalan Sampurna II, Sawahan, Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (9/5) tengah malam sekira pukul 23.00 WIB.
”Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyita barang bukti 91,54 gram sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, Selasa (10/5).
Menurutnya, pengungkapan ini bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Polisi langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
”Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu kantong plastik berisikan kristal warna bening diduga sabu,” ungkapnya.
Atas penemuan tersebut, terbukti jika tante dan keponakan ini telah bersalah. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang disita.
”Kedua pelaku masih ada hubungan keluarga. Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di daerah tersebut,” tandasnya. (sir/fm)