”Bukan merdeka bagi pemerintah, sedangkan masyarakatnya ikut menanggung utang pemerintah,” kata Susilo.
Protram Tapera sebelumnya diputuskan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pada 20 Mei 2024, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah melakukan penyempurnaan dengan PP sebelumnya, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dana tabungan ini sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam peraturan itu disebutkan, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan dengan harga yang lebih murah. Setiap peserta dikenakan iuran tapera sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain, 2,5 persen tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.
Sedangkan, bagi peserta mandiri, iuran 3 persen tersebut ditanggung oleh diri sendiri. PP 21 tahun 2024, iuran pegawai peserta Tapera akan mulai diberlakukan paling lambat tahun 2027. (hgn/ign)