Tarif Parkir Wisata Kubu Mencekik, Selalu Jadi Masalah Saat Musim Liburan

PANTAI KUBU: Suasana Pantai Kubu, masyarakat kembali mengeluhkan masalah parkir yang selalu terjadi ketika musim libur. (sulistyo/radarpangkalanbun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Persoalan parkir kendaraan roda 4 di kawasan objek wisata Pantai Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat saat musim liburan seolah tak pernah beres.

Tarif parkir wisata yang melangit dianggap sangat membebani masyarakat yang datang berkunjung ke beberapa spot wisata di Pantai Kubu. Terlebih tarif parkir tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Salah seorang pengunjung Pantai Kubu, Riswan mengatakan bahwa saat ia berkunjung ke pantai Kubu menggunakan roda 4, ia sudah di mintai retribusi kunjungan dan parkir oleh petugas, yaitu parkir Rp10 ribu dan untuk pengunjung 2 orang sebesar Rp7 ribu.

“Dan saat saya parkir, saya dimintai kembali uang parkir sebesar Rp20 ribu, dan saya sempat berdebat karena saya di depan sudah dimintai parkir di dalam kenapa dimintai kembali parkir,” ungkapnya.

Ia mengeluhkan persoalan parkir dari tahun ke tahun tidak ada perubahan selalu saja memberatkan masyarakat atau pengunjung. Ia berharap urusan parkir agar kedepannya dapat dibenahi, agar tidak terkesan bahwa parkir pada momen hari besar keagamaan menjadi ajang pungli.

Baca Juga :  Pasokan Berkurang, Harga Telur Di Pasaran Naik

“Kalau tarif kunjungan tidak ada masalah, yang jadi persoalan adalah masalah parkir kendaraan, mending tarif parkir di depan ditiadakan dan pengunjung bayar masing-masing di dalam,” harapnya.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Pemerintah, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Ribet Hutagalung menjelaskan bahwa sejatinya petugas parkir yang berada di kawasan wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah menerapkan parkir sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Disebutkannya bahwa struktur dan besarannya tarif parkir sesuai dengan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, adalah untuk roda dua sebesar Rp2000, kendaraan roda 3 sebesar Rp3000, kendaraan roda 4 Rp4000 dan bus sedang dan truk sedang Rp7000 serta truk besar dan bus besar Rp10.000.



Pos terkait